- Menyatakan Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar, dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0545 (nol koma nol lima empat lima) Gram, diberi nomor barang bukti 0146/2021/OF, dengan sisa barang bukti dengan nomor barang bukti sebagai berikut 0146/2021/OF; berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0422 (nol koma nol empat dua dua) Gram
Putusan PN BEKASI Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 195/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Wastukencana Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tardi, Br Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid |
Panitera | Panitera Pengganti Galih Pandu Suryabrata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Bks
Kasasi : 1011 K/Pid.Sus/2022
Banding : 194/PID.SUS/2021/PT BDG.
Statistik3411