- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 195/PID.SUS/2021/PN.BKS TANGGAL 20 APRIL 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDE GANDA MIHARJA BIN ABDUL ROJAK MAYAR, TIDAK TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, MENUKAR ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DEDE GANDA MIHARJA BIN ABDUL ROJAK MAYAR, DALAM DAKWAAN PRIMAIR ;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEDE GANDA MIHARJA BIN ABDUL ROJAK MAYAR, TELAH TERBUKTI BERSALAH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DEDE GANDA MIHARJA BIN ABDUL ROJAK MAYAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS BEKAS ROKOK GUDANG GARAM BERISI 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL WARNA PUTIH DENGAN BERAT NETTO 0,0545 (NOL KOMA NOL LIMA EMPAT LIMA) GRAM, DIBERI NOMOR BARANG BUKTI 0146/2021/OF, DENGAN SISA BARANG BUKTI DENGAN NOMOR BARANG BUKTI SEBAGAI BERIKUT 0146/2021/OF; BERUPA 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISIKAN KRISTAL METAMFETAMINA DENGAN BERAT NETTO 0,0422 (NOL KOMA NOL EMPAT DUA DUA) GRAM
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 195/PID.SUS/2021/PN.Bks tanggal 20 April 2021, yang dimohonkan banding tersebut, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar, tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar, dalam dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar, telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dede Ganda Miharja Bin Abdul Rojak Mayar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas Rokok Gudang Garam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0545 (nol koma nol lima empat lima) Gram, diberi nomor barang bukti 0146/2021/OF, dengan sisa barang bukti dengan nomor barang bukti sebagai berikut 0146/2021/OF; berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,0422 (nol koma nol empat dua dua) Gram
Putusan PT BANDUNG Nomor 194/PID.SUS/2021/PT BDG |
|
Nomor | 194/PID.SUS/2021/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Maman Mohamad Ambari |
Hakim Anggota | Brjesayas Tarigan, Jonny Sitohang |
Panitera | Hendayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan, dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2021/PN Bks
Kasasi : 1011 K/Pid.Sus/2022
Banding : 194/PID.SUS/2021/PT BDG.
Statistik19316