- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk Sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan Dan Daur Ulang Pasir Garnet tanggal 16 Juni 2018;
- Menyatakan perbuatan pemutusan sepihak Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi Surat Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pengelolaan Dan Daur Ulang Pasir Garnet tanggal 16 Juni 2018 pada tanggal 27 Desember 2019 adalah sah dan mengikat demi hukum Para Pihak;
- Menyatakan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi telah melakukan perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Kompensasi akibat pemutusan PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG PASIR GARNET tanggal 16 Juni 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000,00, (dua miliar rupiah);
- Kekurangan pembayaran profit sharing sebesar Rp. 236.514.990,00,-- (dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat belas ribu sembilan ratus Sembilan puluh rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi Untuk Selain dan Selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 530.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 326/Pdt.G/2020/PN Btm |
|
Nomor | 326/Pdt.G/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoedi Anugrah Prata, M.hbr Hakim Anggota Marta Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI Menghukum TERGUGAT REKONPENSI/PENGGUGAT KONPENSI untuk membayar kepada PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI Kompensasi akibat Pemutusan Surat PERJANJIAN KERJASAMA PEMANFAATAN PENGELOLAAN DAN DAUR ULANG PASIR GARNET tanggal 16 Juni 2018 secara sepihak, DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pdt.G/2020/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 326/Pdt.G/2020/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pdt/2022
Pertama : 326/Pdt.G/2020/PN Btm
Statistik21880