- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk pembatalan transaksi jual beli tanah atas Sertifikat Hak Milik Tanah No.56, Surat Ukur Sementara No.1378/1984/1985 tanggal 28 Juli 1984, Seluas. 4.900 M2 ( empat ribu sembilan ratus meter persegi )., yang terletak di Banjar. Kauh, Desa. Ungasan, Kecamatan. Kuta Selatan, Kabupaten. Badung, Provinsi. Bali,. atas nama I REMPIJUG ( Almarhum ) dengan tanda-tanda batas berupa Patok Beton yang ditunjukkan oleh I REMPIJUG ( Almarhum )., dengan disaksikan oleh I Wayan Rudin Kelian Dinas Banjar. Kauh.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris dan pemilik yang sah atas Sertifikat Hak Milik Tanah No.56, Surat Ukur Sementara No.1378/1984/1985 tanggal 28 Juli 1984, Seluas. 4.900 M2 (empat ribu sembilan ratus meter persegi)., yang terletak di Banjar. Kauh, Desa. Ungasan, Kecamatan. Kuta Selatan, Kabupaten. Badung, Provinsi. Bali., atas nama I REMPIJUG ( Almarhum ) dengan tanda-tanda batas berupa Patok Beton yang ditunjukkan oleh I REMPIJUG ( Almarhum )., dengan disaksikan oleh I Wayan Rudin Kelian Dinas Banjar Kauh.
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.615.000,- (satu juta enam ratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 104/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Komang Madam Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI: - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2020/PN Dps
Kasasi : 2412 K/Pdt/2022
Banding : 87/PDT/2021/PT DPS
Statistik6430