- Menyatakan Terdakwa Supriadi als Lenun Cina als Cina Bin Noorifansah (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,26 (nol koma dua enam) Gram berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) Gram;
- 1 ( satu) satu buah botol aqua berisi air yang dipasangi 2 ( dua) bilah sedotan;
- 1 ( satu) buah kaca pipet kecil;
- 1 ( satu) buah korek api mancis;
- 1 ( satu) buah sepeda motor Yamaha Mio G warna putih dengan nomor polisi DA 6187 PA, dengan nomor rangka : MH32BJ003E65459, nomor mesin : 2BJ365571;
- 1 ( satu) buah celana jeans warna biru abu-abu merek PICASSO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaz Widya Fadilla |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Hendra Cordova Masputra, Br Hakim Anggota Andreas A. Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Ari Anggara als Angga Bin Darsun; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik15726