Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 80/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sularko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Icha Iriyani Binti Djaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Icha Iriyani Binti Djaji oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) paket serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu; ? 13 (tiga belas) bendel plastik klip kecil kosong; ? 1 (satu) bendel plastik klip besar kosong; ? 2 (dua) buah pipet kaca; ? 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih; ? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna hitam; ? 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sendok plastik warna putih bening; ? 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru navy; ? 1 (satu) buah kotak susu Ultra warna kuning; ? 1 (satu) lembar tissue warna putih yang sudah rusak; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2021/PN_Tgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik5617