- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 2.506 m2 (dua ribu lima ratus enam meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Mentawir Unit Semoi I, Kecamatan Balikpapan Sebrang, Kotamadya Balikpapan, dan setelah adanya Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, tanah tersebut menjadi terletak di RT. 004, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.21 yang dikeluarkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Balikpapan, tertanggal 25 Oktober 1978, dengan batas-batas:
Putusan PN Penajam Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Pnj |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Pnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Penajam |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anteng Supriyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Graito Aran Saputro, Br Hakim Anggota Rihat Satria Pramuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Aria Widia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Timur : Mistur; Sebelah Selatan: Jalan Raya Propinsi; Sebelah Barat : Suliyono; Sebelah Utara : Dahulu P. Asip sekarang Yudi Eko Setyono; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum atas sebidang tanah seluas 2.506 m2 (dua ribu lima ratus enam meter persegi) yang dahulu terletak di Desa Mentawir Unit Semoi I, Kecamatan Balikpapan Sebrang, Kotamadya Balikpapan, dan setelah adanya Pemekaran Kabupaten Penajam Paser Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur, tanah tersebut menjadi terletak di RT. 004, Desa Argo Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.21 yang dikeluarkan oleh Kantor Sub Direktorat Agraria Kotamadya Balikpapan, tertanggal 25 Oktober 1978, dengan batas-batas : Sebelah Timur : Mistur ; Sebelah Selatan : Jalan Raya Propinsi; Sebelah Barat : Suliyono; Sebelah Utara : Dahulu P.Asip sekarang Yudi Eko Setyono; 5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk mengirimkan Salinan Resmi Putusan Perkara ini yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Penajam Paser Utara guna dilakukan pencatatan pendaftaran serta Peralihan Hak atas Tanah pada Sertifikat dengan Nomor Hak Milik M.21 dalam perkara ini menjadi atas Nama Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 3.826.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Pnj.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Pnj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Pnj
Statistik8317