- Menyatakan Terdakwa I HAMJAH JAENUDIN Bin HERMAN JAENUDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD JUAN FEBRIAN Bin IWAN SETIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENCURIAN YANG DIDAHULUI, DISERTAI ATAU DIIKUTI DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN PADA WAKTU MALAM DI JALAN UMUM YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG ATAU LEBIH ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HAMJAH JAENUDIN Bin HERMAN JAENUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan kepada Terdakwa II MUHAMMAD JUAN FEBRIAN Bin IWAN SETIAWAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah HP OPPO A37F warna gold berikut simcard dengan no 082322011713;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA / K1H02N14L0 A/T, Tahun 2017, Warna Biru, No. Pol : A-4707-SK, Nomor Rangka : MH1KF1116HK962351, No Mesin : KF11E-1958888, No. BPKB : -, STNK An. SUMYATI dengan alamat Kp. Pasauran Rt. 01 Rw. 01 Umbul Tanjung Cinagka Cilegon;
- 1 (satu) buah golok dengan gagang kayu warna hitam berikut sarungnya warna hitam coklat bertali sepatu warna hitam;
Putusan PN BANDUNG Nomor 290/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 290/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wasdi Permana, M.hbr Hakim Anggota Toga Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SUHARTINI NALE. Dikembalikan kepada Terdakwa II MUHAMMAD JUAN FEBRIAN Bin IWAN SETIAWAN. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 290/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 290/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 290/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik3032