Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota Meirina Dewi Setiawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa M.Rozi Als Mbom Bin M.Yusuf tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat dalam membeli Narkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah tas sandang merk star polo warna coklat; - 2 (dua) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor: 7,61 gram, berat bersih 7,09 gram, dan berat plastik 0,52 gram; - 2 (dua) bundel plastik klip; - 1 (satu) buah pirek; - 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih; - 2 (dua) buah dot; - 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam; - 1 (satu) buah handphone merk samsung warna abu-abu; - 1 (satu) buah handphone merk strawberry warna putih; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) buah dompet hitam motif catur; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai sebesar Rp2.129.000,00 (dua juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah); 6. Dikembalikan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik3921