Putusan PN BLORA Nomor 26/Pid.B/2021/PN Bla |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Soberi, Br Hakim Anggota Andreas Arman Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Riyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I Agus Lasono bin Paijan, Terdakwa II Aposter Simbolon alias Sandi bin Juang Simbolon, dan Terdakwa III Warji alias Jitu bin Sarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor polisi K 2071 AE beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Dwi Kusrini; 2. 1 (satu) buah Note book merk Asus warna hitam; 3. 1 (satu) buah kardus Notebook merk Asus; 4. 1 (satu) handphone merk samsung galaxy J3 warna putih; 5. 1 (satu) buah KTP dalam bentuk habis terbakar; 6. 1 (satu) lembar surat keterangan dari KSP Lohjinawi Blora; 7. 2 (dua) lembar photo copy BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih biru nomor polisi K 2071 AE; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Dwi Kusrini, Amd.Keb. binti Ngatmin; 1 (satu) unit Toyota Avanza warna putih nomor polisi D 1707 VBM beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Erwin Syahbudin; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2021/PN Bla atas nama Terdakwa Agus Lasono dkk; 1. 1 (satu) handphone merk Oppo; 2. 1 (satu) handphone Nokia warna hitam; 3. 1 (satu) handphone merk Samsung warna putih; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Bla
Statistik6628