- Menyatakan Terdakwa Dharma Agusta Orianto Pgl Dharma Bin Darmalis Jahar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dharma Agusta Orianto Pgl Dharma Bin Darmalis Jahar tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening dibalut plastik bening yang dibungkus kertas timah rokok dan 1(satu) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat 1,03 (satu koma nol tiga) gram dan disisihkan 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pengujian barang bukti ke laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti shabu 1 (satu) gram ;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya;
- 1 (satu) buah timbangan digital scale warna hitam shabu yang terdapat dalam kotak rokok Surya dibungkus dengan kantong plastik warna bening yang diikat dengan karet;
- Bungkusan-bungkusan plastik klip bening;
- 2 (dua) lembar uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan No Seri 2CL446842 dan PMJ005674;
Putusan PN PAINAN Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestari Elda Yusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik489