- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANDUNG NOMOR 6056/PDT.G/2020/PA BADG TANGGAL 09 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RAJAB 1442 HIJRIYAH DENGAN MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON SEBAGIAN;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HERI BUDIANA BIN R.O DIMYANA ) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I KEPADA TERMOHON (YULIANTI BINTI A. USNAN] DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANDUNG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT SEBELUM IKRAR TALAK BERUPA:
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK 2 ORANG SETIAP BULAN SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN MANDIRI DITAMBAH 10% SETIAP TAHUNNYA DILUAR BIAYA KESEHATAN DAN PENDIDIKAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 6056/Pdt.G/2020/PA Badg tanggal 09 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1442 Hijriyah dengan memperbaiki amar putusan yang selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Heri Budiana bin R.O Dimyana ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Yulianti binti A. Usnan] di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Ikrar talak berupa:
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak 2 orang setiap bulan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa dan Mandiri ditambah 10% setiap tahunnya diluar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 153/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abubakar |
Hakim Anggota | Mujahidin, Brh. Asep Saepudin |
Panitera | Setya Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1 NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); 2.2 MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP36.000.000,00 (TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP295.000,00 (DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI 2.1 Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah); 2.2 Mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp295.000,00 (dua ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 153/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik5030