- Menyatakan Terdakwa Bambang Cahyono Bin Joni Maygon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) kaleng obat pil warna putih logo Y yang @ berisi 1.000 (seribu) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir pil;
- 1 (satu) plastic klip berisi obat pil warna putih logo Y sebanyak 100 (seratus) butir pil;
- 21 (dua puluh satu) plastic klip yang berisikan obat pil warna putih logo Y @ berisi 4 (empat) butir sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir;
- 19 (Sembilan belas) plastic klip yang berisikan obat warna putih logo Y @ berisi 8 (delapan) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) butir;
Putusan PN JEMBER Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfonsus Nahak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Totok Yanuarto..br Hakim Anggota Sigit Triatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dion Pramesti Warsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Jumlah keseluruhan sebanyak 3.336 (tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam) butir disisihkan untuk cek laboratorium sebanyak 10 (sepuluh) butir pil, sisanya sebanyak 3.326 (tiga ribu tiga ratus dua puluh enam) butir pil; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Jmr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Statistik7239