- Menyatakan terdakwa Mulyo Bin Ramun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram Dan Tanpa Hak Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi Dari 1 (satu) Kilogram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- 1 (satu) bungkus plastik berukuran sedang berisi Narkotika Gol. I jenis metamfetamina/shabu;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran sedang berisi Narkotika Gol. I jenis metamfetamina/shabu;
- 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip berukuran kecil berisi Narkotika Gol. I jenis metamfetamina/shabu;
- 1 (satu) bungkus kresek berisi barang berupa Narkotika Gol. jenis ganja;
- 25 (dua puluh lima) bungkus lakban warna coklat berisi barang berupa Narkotika Gol. I jenis ganja;
- 6 (enam) buah timbangan;
- 1 (satu) unit handphone merk Sony warna hitam;
Putusan PN MALANG Nomor 123/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2021/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Sendangsari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imron Rosyadi, Br Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Ardiansah Rizkianu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5. Memerintahkan barang bukti berupa: Dimusnahkan 6. Membebankan pada diri Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2021/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2021/PN Mlg
Statistik2617