- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah Perjanjian Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tanggal 20 Agustus 2019 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan Kerjasama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) tanggal 20 Agustus 2019 telah berakhir dan tidak mengikat secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki hak untuk melaksanakan pembangunan Gedung Bangunan Tambahan Lantai 3 dan Lantai 4 serta Cafetaria YAYASAN PENDIDIKAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH MAKARIOS (YAP PGMAHKM) dan meneruskan proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Bangunan Tambahan Lantai 3 dan Lantai 4 serta Cafetaria YAYASAN PENDIDIKAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH MAKARIOS (YAP PGMAHKM);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak secara sah dan demi hukum meneruskan pelaksanaan pembangunan Gedung Bangunan Tambahan Lantai 3 dan Lantai 4 serta Cafetaria YAYASAN PENDIDIKAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH MAKARIOS (YAP PGMAHKM) dan meneruskan proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Bangunan Tambahan Lantai 3 dan Lantai 4 serta Cafetaria YAYASAN PENDIDIKAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH MAKARIOS (YAP PGMAHKM);
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PENGGUGAT berupa :
- Kerugian Materiil :
- Biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Bangunan Tambahan Lantai 3; Lantai 4 dan Cafetaria senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah); dan
- Biaya PBB dan Retribusi senilai Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);
- Target siswa baru pada ajaran baru sebanyak 86 orang X Rp 1.700.000,- X 12 bulan + uang pembangunan Rp 645.000.000,- sebesar Rp 2.399.400.000,- (dua miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah);
- Kerugian imateriil senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir berjumlah Rp.1.940.000,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 682/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 682/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaivonne Wudan Kaes Maramis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kukuh Subyakto, Hakim Anggota Lie Sonny |
Panitera | Panitera Pengganti: Mangaranap Simamora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI danDALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 682/Pdt.G/2020/PN Jkt.Brt
Statistik740