- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 134/PDT.G/2021/PA.YK TANGGAL 5 APRIL 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SYABAN 1442 HIJRIAH TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDING (EFANDRA ADIMAS PRATOMO BIN PRIONO BUDI SANTOSO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON/PEMBANDING (ERMA DIAH PUTRI NUGRAHANTI BINTI MUJIHARJA) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERBANDING UNTUK MEMBERIKAN MUTAH DAN NAFKAH IDDAH KEPADA TERMOHON/PEMBANDING SESAAT SEBELUM MENJATUHKAN TALAK DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA SEBAGAI BERIKUT:
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH UNTUK SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 134/Pdt.G/2021/PA.Yk tanggal 5 April 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban 1442 Hijriah tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;
- Memberi izin kepada Pemohon/Terbanding (Efandra Adimas Pratomo bin Priono Budi Santoso) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon/Pembanding (Erma Diah Putri Nugrahanti binti Mujiharja) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;
- Menghukum Pemohon/Terbanding untuk memberikan mut?ah dan nafkah iddah kepada Termohon/Pembanding sesaat sebelum menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta sebagai berikut:
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah untuk selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 44/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wiharno |
Hakim Anggota | H. A. Khaliq Damanhuribrh. Malik Ibrahim |
Panitera | Raden Nurwakhid Yudisianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 44/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Kasasi : 128 K/Ag/2022
Pertama : 134/Pdt.G/2021/PA.Yk.
Statistik6015