Putusan PA AMBON Nomor 37/Pdt.G/2021/PA.Ab |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PA.Ab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arafah Jalil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Tomi Asram., M.hi.br Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | S.ag., Panitera Pengganti: Arifa Latuconsina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (SEHUDIN Bin DARNO ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( FITRIA RAHMAN Binti SYAHRIR RAHMAN ) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon ;DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa; Nafkah Iddah sejumlah Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Mut?ah kepada Penggugat berupa uang seilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan uang nafkah iddah dan Mut?ah sebagaimana tersebut pada dictum angka 2a dan angka 2 b secara tunai kepada Penggugat rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak; 3. Menetapkan Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak hadlanah anak penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama ADIA AIKO FATTIYATURAHMA dan Mewajibkan Penggugat rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi bertemu dengan anak tersebut;4. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya hadlanah anak penggugat rekonvensi dan tergugat rekonvensi yang bernama ADIA AIKO FATTIYATURAHMA sejumlah Rp.750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun;5.Mewajibkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Terggat rekonvensi sebagai ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak penggugat dan Tergugat yang bernama ADIA AIKO FATTYATURAHMA;6.Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan harta bersama berupa uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima bels juta rupiah ) kepada Penggugat rekonvensi sebelum ikrar talak diuacapkan di depan siding pengadilan Agama Ambon;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp565.000,- ( lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan