- Menyatakan Terdakwa I RAMLIANOOR alias INUY alias INUR bin H. DARMAWAN dan Terdakwa II FATMAWATI alias ACIL alias ALUH binti HASBULLAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 78 (tujuh puluh delapan) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 23,25 gram dan berat bersih 5,58 gram;
- 7 (tujuh) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat krem;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone merek SAMSUNG warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merek SPC warna merah;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 233/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 233/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 233/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik2215