- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYAFI'E Alias FE'EH Bin BUSADIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Satu batang Pipet Kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu-sabu;
- Dua bungkus Plastik Klip;
- Satu buah Sendok terbuat dari Plastik;
- Satu batang Sedotan Plastik warna Bening;
- Satu lembar Kertas Tissue warna Putih;
- Satu buah kantong tas kecil warna hitam;
- Uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Satu buah handphone merk Nokia warna hitam;
- Satu buah Kartu ATM BCA dengan Nomor : 0144 001 0190 0420;
- Satu lembar Kertas Slip Penarikan ATM BCA
Putusan PN BANJARBARU Nomor 234/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2020/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lusi Emmi Kusumawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting, Br Hakim Anggota Herliany |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nor Efansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2020/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2020/PN Bjb
Statistik219