- Menyatakan terdakwa ENDANG INDRIYAWATI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Print out data Elektrik Jurnal (EJ), data Print out data camera scapture (snapshot) dan data CCTV:
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna hitam kapasitas 16 GB yang berisi data Elektrik Jurnal (EJ), data Print out data camera scapture (snapshot) dan data CCTV.
- 1 (satu) buah Tas Selempang merk Carefree warna abu tua.
- 1 (satu) Tas selempang Polo Classic warna hitam yang di dalamnya berisi:
- 1 (satu) buah Helm merk Honda berwarna Abu-abu.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Pada mesin ATM Bank BNI dengan Id mesin S1IRNNA046 yang berlokasi di DEALER HERO NUSA TUBAN yang beralamat di jalan Jl. Raya Tuban No.100X, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 2. Pada mesin ATM Bank BNI dengan Id mesin S1GRNNA058 yang berlokasi di INDONESIA TIC yang beralamat di jalan Jl. Raya Kuta No.2, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 3. Pada mesin ATM Bank BNI dengan Id mesin S1HDPSA077 MM NAKULA yang beralamat di jalan Nakula, Kuta Badung, Bali. 4. Pada mesin ATM Bank BNI dengan Id mesin S1BLGA03DC Pasar Raya Kuta yang beralamat di jalan Raya Tuban, Kuta Badung, Bali. 5. Pada mesin ATM Bank BNI dengan Id mesin S1HDPSA074 yang berlokasi di Pepito Dewi Sri yang beralamat di jalan Jl. Dewi Sri Kuta Badung, Bali 6. Pada mesin ATM Bank BNI dengan Id mesin S1GRNN119Y yang berlokasi di Ruko Sunset Road No 55 yang beralamat di jalan Sunset Road Nomor 55, Kuta Badung, Bali. Dikembalikan kepada Bank BNI melalui saksi awan Setiawan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik341351