- Menyatakan Terdakwa Hendra Kurniawan alias Said Bin H. Maskur tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram lebih???, sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fedex yang didalamnya berisi tas warna hitam merk Channel yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu seberat 175 dibungkus dengan kertas alumunium foil;
- Dokumen pengiriman paket ekspedisi Fedek dengan Nomor Tracking 811733955310;
- Handphon Merk OPPO warna biru hitam nomor Simcard 089697379568 dan 087854367515 milik terdakwa Aldo Putra Kurniawan;
- Handphone Merk Samsung warna hitam nomor simcard 087879367331;
- Handphone Merk Xiomi warna silver no simcard 081236925693;
- 1(satu) buah Jaket Online ???Gojek???;
- 1(satu) buah Handphone merk Samsung J1 Ace warna hitam milik Imam Buhari;
- 1(satu) buah Handphone merk Redsmi Go warna hitam milik Narapidana bernama Lasmanah als Nana;
- 1(satu) buah Simcard Telkomsel nomor 081270756760 milik Narapidana an Lasmanah als Nana;
- 1(satu) buah simcard XL nomor 0878802002667 milik Narapidana Hambali bin Achmad;
- 1(satu) buah simcard telkomsel no 081238992610 milik narapidana Imam Buhari;
- 1(satu) buah sumcard Telkomsel no 081239348815 milik terpidana Hendra Kurniawanals Said.
Putusan PN DENPASAR Nomor 179/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Putu Saptawan, Br Hakim Anggota I Made Yuliada |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. Lasmanah Als Nana; 4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik6653