- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan pernikahan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di Palangka Raya, pada tanggal 7 November 2015, dimana pernikahan tersebut telah dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katolik sebagaimana tercatat dalam Surat Perkawinan Paroki Katedral Santa Maria Palangka Raya, tanggal 7 November 2015, dan telah dicatat pula oleh petugas Kantor Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya sebagaimana dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 6271-KW-10112015-0008, tanggal 10 November 2015, adalah putus karena perceraian beserta dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat, masing-masing bernama:
- Anak Pertama: DARREN IMMANUEL PRATAMA, Usia: 3 tahun, Jenis Kelamin: Laki-laki, Lahir di Palangka Raya, tanggal 14 April 2018, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 6271-LU-23042018-0005, tanggal 23 April 2018;
- Anak Kedua: GRACE ABIGAIL, Usia: 1 tahun, Jenis Kelamin: Perempuan, Lahir di Palangka Raya, tanggal 29 Januari 2020, sebagaimana tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor: 6271-LU-17022020-0015, tanggal 18 Februari 2020;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya atau Pejabat Pengadilan lain yang ditunjuk untuk mengirimkan turunan resmi putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Palangka Raya untuk dicatat dalam buku register perceraian guna selanjutnya diterbitkan akta perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Plk |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diasuh oleh Penggugat selaku ibu kandung hingga anak dewasa dan mandiri; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pdt.G/2021/PN Plk
Statistik5212