- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DEPOK NOMOR 3274/PDT.G/2020/PA.DPK TANGGAL 24 MARET 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYAKBAN 1442 HIJRIAH DAN DENGAN
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (RICHARD SAMAD BIN RIDWAN SAMAD) TERHADAP PENGGUGAT (DEDE RANI BINTI JAMIN);
- MENETAPKAN PENGGUGAT (DEDE RANI BINTI JAMIN) SEBAGAI PEMEGANG HAK HADHANAH (PEMELIHARAAN) ATAS ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT YANG BERNAMA YASMIN ZAHIRA SAMAD, PEREMPUAN, LAHIR DI DEPOK TANGGAL 04 DESEMBER 2017 DENGAN MEWAJIBKAN PENGGUGAT MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG TERHADAP ANAK-ANAKNYA DENGAN SEPENGETAHUAN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK BERNAMA YASMIN ZAHIRA SAMAD SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBERI KEPADA PENGGUGAT BIAYA HADHONAH ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) MINIMAL SEBESAR RP3.000.000,00;(TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DENGAN PENAMBAHAN 10 % (SEPULUH PROSEN) SETIAP TAHUNNYA, SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA DAN ATAU BERUMUR 21 TAHUN/MANDIRI DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN YANG HARUS DITRANSFER KE REKENING PENGGUGAT SETIAP AWAL BULAN;
- MENOLAK SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP235.000,00 (DUA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Depok Nomor 3274/Pdt.G/2020/PA.Dpk tanggal 24 Maret 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syakban 1442 Hijriah dan dengan
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Richard Samad Bin Ridwan Samad) terhadap Penggugat (Dede Rani Binti Jamin);
- Menetapkan Penggugat (Dede Rani Binti Jamin) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Yasmin Zahira Samad, perempuan, lahir di Depok tanggal 04 Desember 2017 dengan mewajibkan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak-anaknya dengan sepengetahuan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernama Yasmin Zahira Samad sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 (tiga) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk memberi kepada Penggugat biaya hadhonah anak tersebut pada diktum angka 3 (tiga) minimal sebesar Rp3.000.000,00;(tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan penambahan 10 % (sepuluh prosen) setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa dan atau berumur 21 tahun/mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan yang harus ditransfer ke Rekening Penggugat setiap awal bulan;
- Menolak selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 170/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2021/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | Brdra. Nia Nurhamidah Romli, Enas Nasai |
Panitera | Setya Rini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI dan REKONPENSI Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2021/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/Pdt.G/2021/PTA.Bdg
Statistik9348