- Menyatakan Terdakwa Tatemao Laia als Aska Laia Bin Asana Faudu Laia tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju seragam sekolah warna putih
- 1 (satu) helai rok sekolah warna biru donker
- 1 (satu) helai dasi panjang warna biru donker
- 1 (satu) buah topi sekolah warna biru donker
- 1 (satu) helai celana warna hitam
- 1 (satu) helai baju warna pink les coklat
- 1 (satu) helai tanktop warna pink
- 1 (satu) helai BH warna pink motif pita
- 1 (satu) buah tikar plastic warna biru motif anyaman
- 1 (satu) unit SPM merk Honda Revo X warna hitam merah nomor polisi BH 5920 ON
- 1 (satu) lembar STNK SPM merk Honda Revo X warna hitam merah nomor polisi BH 5920 ON An. Ali Giawa
- 1 (satu) kunci motor SPM merk Honda Revo X warna hitam merah nomor polisi BH 5920 ON.
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN KLT |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafli Fadilah Achmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agnes Monica, Hakim Anggota Dewi Aisyah |
Panitera | Panitera Pengganti M Najmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada anak korban Desi Mawati Hulu Als Desi Binti Aroni Behulu; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Tatemao Laia als Aska Laia Bin Asana Faudu Laia; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN KLT
Statistik4812