- 1 (satu) helai tali rafia warna biru dengan panjang kurang lebih 1,5 m (satu koma lima meter);
- 1 (satu) buah potongan besi dengan panjang sekira 2 m (dua meter);
- 1 (satu) helai kaos tanpa kerah lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai pakaian daster warna hijau;
- 1 (satu) helai celana pendek warna putih;
- 1 (satu) buah balok kayu warna cokelat dengan panjang sekitar 1 m (satu meter) yang ada tetesan darahnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam dengan nomor polisi - nomor rangka - dan nomor mesin;
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 236/Pid.B/2021/PN Llg |
|
Nomor | 236/Pid.B/2021/PN Llg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ferdinaldo H. Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verdian Martin, Br Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | A.md, Panitera Pengganti Armen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Herman Stepan als Stepan bin Iryanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa Herman Stepan als Stepan bin Iryanti tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Darmi bin Robani; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pid.B/2021/PN_Llg.zip
- Download PDF
- 236/Pid.B/2021/PN_Llg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.B/2021/PN Llg
Statistik2423