Putusan PT DENPASAR Nomor 48/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 48/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Pdt 48 |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Istiningsih Rahayu |
Hakim Anggota | Tatik Hadiyanti, Donna Simamora |
Panitera | Gusti Ayu Nyoman Sucianingsih |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 438/Pdt.G/ 2020/ PN.Dps tanggal 27 Januari 2021, yang dimohonkan banding dengan perbaikan mengenai sistimatika amar putusan dan pembagian harta warta warisan I Jenget, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi dari TergugatI, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan demi hukum bahwa Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula para Tergugat adalah sama-sama sebagai ahli waris sah dari almarhum I JENGET ;- ,Menyatakan demi hukum bahwa Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah harta warisan yang belum dibagi, yang sama-sama dihaki oleh Pembanding semula Penggugat dan Para Terbanding semula para Tergugat sebagai ahli waris keturunan almarhum I JENGET ; - Memerintahkan agar Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II dibagi menjadi 2 (dua) bagian yakni, setengah (setengah) bagian kepada Pembanding semula Penggugat dan (setengah) bagian kepada Para Terbanding semula Para Tergugat sebagai ahli waris pengganti dari almarhum I Made Djirna dengan ketentuan bilamana sulit dalam pelaksanaannya maka tanah sengketa dapat dijual atau di nilai dengan sejumlah uang dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Para Tergugat dengan pembagian sebagaimana tersebut diatas ;- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah )- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya . |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pdt.G/2020/PN Dps
Banding : 48/PDT/2021/PT DPS
Statistik18389