- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum PENGGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III adalah sama-sama sebagai ahli waris sah dari almarhum I JENGET;
- Menyatakan demi hukum TANAH SENGKETA I dan TANAH SENGKETA II adalah harta warisan yang belum dibagi, yang sama-sama dihaki oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT sebagai ahli waris keturunan I JENGET;
- Memerintahkan agar TANAH SENGKETA I dan TANAH SENGKETA II dibagi kepada keempat ahli waris keturunan I JENGET yaitu Pengugat, Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara adil dan merata ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yaitu sebesar Rp. 1.309.000,- ( Satu juta tiga ratus sembilan ribu rupiah ).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 438/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 438/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Esthar Oktavi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sukarma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pdt.G/2020/PN Dps
Kasasi : 3888 K/Pdt/2022
Banding : 48/PDT/2021/PT DPS
Statistik1530