Putusan PT DENPASAR Nomor 104/PDT/2012/PT DPS |
|
Nomor | 104/PDT/2012/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | 104/PDT/2012/PT DPS |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Ny. Ismiati.., Ni Wayan Mariati.. |
Panitera | I Gede Iriana |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ?Menerima permohonan banding dari Pembanding : NI MADE WIRATINI,SH. selaku kuasa dari EKO SUKADI, semula sebagai Penggugat; ---------------------------------------------------------------------------?Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 April 2011 Nomor : 181/Pdt.G/2010/PN.Dps., yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------MENGADILI SENDIRI : -------------------------------- DALAM PROVISI : ------------------------------------------------------------------------?Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 April 2011 Nomor : 181/Pdt.G/2010/PN.Dps., yang dimohonkan banding tersebut ; -- DALAM EKSEPSI : - ----------------------------------------------------------------------- ?Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 April 2011 Nomor : 181/Pdt.G/2010/PN.Dps., yang dimohonkan banding tersebut ; -- DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------?Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------- ?Menyatakan hukum Penggugat telah menyewakan bangunan sebanyak 8 (delapan) unit ruko dibagian Blok B, lantai 1,2 dan 3 yang sekarang merupakan bagian dari MALL DENPASAR JUNCTION yang terletak di Jalan Teuku Umar Denpasar kepada Tergugat selama 30 tahun, dari tanggal 1 Januari 2003 sampai dengan tanggal 12 Desember 2032 sebagaimana Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 29 tanggal 14 Maret 2003 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Sugitha,SH. di Denpasar ;-- ?Menyatakan hukum bahwa Tergugat baru membayar uang sewa bangunan dibagian Blok 3 sebanyak 8 (delapan) unit, di lantai 1, 2 dan 3 yang terletak didalam gedung MALL DENPASAR JUNCTION di Jalan Teuku Umar, Denpasar sebesar Rp. 1.900.000.000,- ( satu milyar sembilan ratus juta rupiah) dari bulan Januari 2003 sampai dengan bulan Desember 2004 ; - --------------------------------------------------------------------------------------?Menyatakan hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Wan Prestasi, karena belum membayar uang sewa bangunan kepada Penggugat sebanyak 8 (delapan) unit dibagian Blok B, lantai 1,2 dan 3 yang sekarang merupakan bagian dari MALL DENPASAR ?JUNCTION yang terletak di Jalan Teuku Umar Denpasar dari sejak bulan Januari 2005 sampai dengan Saat ini bulan Maret 2008 ;---------------------- ?Menyatakan hukum Akte Perjanjian Sewa Menyewa No. 29 tanggal 14 Maret 2003 yang dibuat dihadapan Notaris I Wayan Sugitha,SH. di Denpasar tidak mempunyai kekuatan mengikat ; ------------------------------?Menyatakan hukum Surat Pernyataa Penggugat tanggal 15 Desember 2006 tidak mempunyai kekuatan mengikat ; ------------------------------------------- ?Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 8 (delapan) unit bangunan dibagian Blok B, lantai 1,2 dan 3 yang merupakan bagian dari MALL DENPASAR JUNCTION, yang terletak di Jalan Teuku umar Denpasar kepada Penggugat ; ------------------------------------------------------------------ ?Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III/para Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini, dengan membayar uang sewa bangunan masing-masing dibagian Blok B kepada Penggugat, setelah pembayaran sewa terakhir kepada Tergugat, sampai dengan batas waktu masa sewa berakhir; ---------------------------------------?Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 8.100.000.000,- ( delapan milyar seratus juta rupiah) kepada Penggugat, segera setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; ------?Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan aktifitas dalam bentuk apapun terhadap bangunan yang masih tersisa sebanyak 4 (empat) unit dibagian Blok B ; -------------------------------------------------------------------- ?Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; -------------------- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PDT/2012/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 104/PDT/2012/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2403 K/Pdt/2013
Banding : 104/PDT/2012/PT DPS
Statistik110194