Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 45/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj.oimah |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Brh. A. Khaliq Damanhuri |
Panitera | H. Eddy Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I.MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II.MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 7/PDT.G/2021/ PA.YK TANGGAL 7 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 SYA'BAN 1442 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI YANG AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONPENSI 1.MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2.MEMBERIKAN IJIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (PEMBANDING) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA; DALAM REKONPENSI : 1.MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGAIAN; 2.MENGHUKUM TERGUGAT (TERBANDING) UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT (PEMBANDING) YAITU : IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); MUTAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); YANG HARUS DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKSANAKAN; 3.MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG MOTOR HONDA VARIO (PETITUM ANGKA 5) DAN SEPEDA GUNUNG (PETITUM ANGKA 6) DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ((NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); 4.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP525.000,00 (LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH). III.MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar | MENGADILII.Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II.Membatalkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 7/Pdt.G/2021/ PA.Yk tanggal 7 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Sya'ban 1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konpensi 1.Mengabulkan permohonan Pemohon;2.Memberikan ijin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Pembanding) di hadapan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;Dalam Rekonpensi :1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;2.Menghukum Tergugat (Terbanding) untuk memberikan kepada Penggugat (Pembanding) yaitu :Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Mut?ah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Yang harus dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;3.Menyatakan gugatan Penggugat tentang Motor Honda Vario (petitum angka 5) dan Sepeda Gunung (petitum angka 6) dinyatakan tidak dapat diterima ((Niet Ontvankelijke Verklaard);4.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi-Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp525.000,00 (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).III.Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PA.Yk
Statistik9840