- Menyatakan Terdakwa I. KUKUH WIDYATMOKO alias BONENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bermufakat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? dan Terdakwa II. DHIEKA ANGGITA WARDHANI PUTRA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bermufakat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. KUKUH WIDYATMOKO alias BONENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II. DHIEKA ANGGITA WARDHANI PUTRA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (terbilang delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi Kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang 0,48 Gram berikut bungkusnya dan terbungkus tissue.
- 1 (satu) kartu ATM BRITAMA dengan No : 6013-0111-1256-68954.
- 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dengan No. Simcard : 0813-2657-1534 dan 0821-4088-7180.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam Nopol : W-3934-CR dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa I.
Putusan PN GRESIK Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Ciptoadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Ahmad Taufik |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik4310