Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 339/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2021/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jhony Butar Butar, Br Hakim Anggota Dina Pelita Asmara |
Panitera | Panitera Pengganti Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Nurdin Aripin Bin Aripin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? dan ???Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus palstik klip bening berukuran sedang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,92 gram. disisikan 0,90 gram untuk pemeriksaan Lab. di BNN, 2 (dua) bungkus palstik klip bening berukuran besar, 2 (dua) bungkus palstik klip bening berukuran sedang, 11 (sebelas) bungkus palstik klip bening berukuran kecil, 4 (empat) buah timbangan digital, 7 (tujuh) buah skop terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah kotak insto Reguler berwarna hijau, dan 1 (satu) kotak kacamata berwarna hitam, dirampas untuk dimusnakan, sedangkan seperangkat alat hisap sabu (bong), dipergunakan dalam perkara M. Reza Pahlevi Bin Bambang Sarwono ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2021/PN Tjk
Statistik3428