- Menyatakan terdakwa JANU SATYA WIJAYA Bin ADNAN RUSHADI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan psikotropika dan ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JANU SATYA WIJAYA Bin ADNAN RUSHADI (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa.
- Menerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 ( lima ) lembar pil Alprazolam 1 mg yang berisi 45 ( empat puluh lima ) butir pil Alprazolam 1 mg (Sisa barang bukti setelah di ambil untuk sempel laboratorium adalah 44 butir tablet).
- 1 ( satu ) buah kardus yang didalamnya berisi 2 ( dua ) buah toples warna putih yang satu toples berisi pil warna putih berlambang Y berjumlah 1000 butir dan yang satu toples berisi pil warna putih berlambang Y berjumlah 1000 butir (Sisa barang bukti setelah di ambil untuk sempel laboratorium adalah 1998 butir tablet warna putih berlogo ?Y?) .
- 1 ( satu ) buah plastik klip yang berisi pil warna putih berlambang Y berjumlah 9 butir (Sisa barang bukti setelah di ambil untuk sempel laboratorium adalah 8 butir tablet warna putih berlogo ?Y?).
- 3 ( tiga ) buah potongan toples warna putih bekas tempat pil warna putih berlambang Y yang didalamnya berisi satu buah plastik warna bening.
- 1 ( satu ) lembar bukti transfer Bank BCA.
- 1 ( satu ) buah ATM BCA.
- ( satu ) buah handphone OPPO warna putih dengan sarung dari plastik beserta nomornya.
- Uang tunai sebesar Rp 200.000,00 sisa hasil penjualan pil warna putih yang berlambang Y.
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 127/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Nazaruddinsyah, Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunung Diah R.s.t |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dan pil Alprazolam 1 mg berjumlah 5 butir. (Sisa barang bukti setelah di ambil untuk sempel laboratorium adalah 4 butir tablet keemasan warna silver bertulisakan Alprazolam Tablet 1 mg). Agar dirampas untuk dimusnahkan sedangkan Agar dirampas untuk negara. 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 127/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik4438