- Menyatakan Terdakwa Amir bin Bahrun tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amir bin Bahrun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 lembar baju kaos lengan pendek abu-abu di dada bertuliskan 3SECOND;
- 1 lembar celana panjang kotak-kotak abu-abu hitam;
- 1 lembar baju kaos lengan panjang warna tosca dan di dada bertuliskan Happines HOMEMADE;
- 1 lembar celana panjang warna biru tua dan bergaris disamping;
- 1 lembar baju kaos lengan warna abu-abu dan lengan warna biru tua;
- 1 lembar celana jeans panjang warna biru;
- 1 lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu dan lengan warna merah maron;
- 1 lembar celana jeans panjang warna biru;
- 1 lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu;
Putusan PN BUNTOK Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua John Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sigit Wisnu Wardhana, Br Hakim Anggota Oktavia Mega Rani |
Panitera | Panitera Pengganti: Fridho Tumon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Bnt.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Bnt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Bnt
Statistik5623