- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat ditolak;
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah gunung seluas 3130 m2 (tiga ribu seratus tiga puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Launua, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan La Samusu;
- Selatan berbatas dengan Jalan Raya;
- Timur berbatas dengan Tanah Romy Manuputy;
- Barat berbatas dengan tanah Danyel Salelua;
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Drh |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Triyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hokky, Br Hakim Anggota Dwi Satya Nugroho Aji |
Panitera | Panitera Pengganti: Vence Izack Tetelepta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah milik yang sah dari Penggugat; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menggusur, mengambil dan mengangkut tanah milik Pengugat pada tanah gunung tersebut dengan tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk keluar meninggalkan Objek Sengketa dan mengeluarkan seluruh alat berat milik Tergugat yang berada dalam Objek Sengketa; 5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat dengan uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai mentaati isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.257.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Drh
Statistik15836