Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 923 K/PDT/2023 |
|
Nomor | 923 K/PDT/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Syamsul Maarif |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Pri Pambudi Teguh |
Panitera | Retno Susetyani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RAFLES RMANUPASSA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor29/PDT/2021/PT.AMB tanggal 18 Mei 2021 yang memperbaikiPutusan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor15/Pdt.G/2020/PN Drh, tanggal 5 April 2021, sehingga amarselengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi- Menyatakan tuntutan provisi Penggugat ditolak;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah gunung seluas 3.130 m (tiga ribu seratus tigapuluh meter persegi) yang terletak di Dusun Launua, Desa Piru,Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat denganbatas-batas sebagai berikut:- Utara berbatas dengan La Samusu;- Selatan berbatas dengan Jalan Raya;- Timur berbatas dengan Tanah Romy Manuputy;- Barat berbatas dengan tanah Danyel Salelua;adalah milik yang sah dari Penggugat;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang menggusur, mengambil danmengangkut tanah milik Pengugat pada tanah gunung tersebutdengan tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat adalahmerupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat untuk keluar meninggalkan objek sengketadan mengeluarkan seluruh alat berat milik Tergugat yang beradadalam objek sengketa;5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugatuang berjumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh jutarupiah) yang dibayar secara tunai terhitung sejak putusan iniberkekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlahRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 923_K/PDT/2023.zip
- Download PDF
- 923_K/PDT/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Drh
Kasasi : 923 K/PDT/2023
Banding : 29/PDT/2021/PT AMB
Statistik4220