- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah sebagai Pembeli yang Beritikad Baik atas tanah objek sengketa yang harus dilindungi oleh hukum;
- Menyatakan menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli (?PJB?) Nomor 5 tanggal 22 Desember 2011 yang dibuat di dan di hadapan Ali Sodikin, SH Notaris di Kabupaten Tegal antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III adalah SAH menurut hukum, dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan objek sengketa;
- Menyatakan demi hukum apabila TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V jika berhalangan hadir maka dengan putusan ini Penggugat diberi ijin/kuasa untuk dan atas nama TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) yang berwenang guna menandatangani Akta Jual Beli atas ?Sebidang Tanah seluas 304 m2(Lebih kurang tiga ratus empat meter persegi) berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berdasarkan Sertifikat Hak atas Tanah di tanah bekas SHGB nomor : 195/Kraton, seluas 304 m2(Lebih kurang tiga ratus empat meter persegi) atas nama Haji Said Halabi yang terletak di Jl. Kapten Ismail, No. 78 RT 007, RW 006, Kelurahan Kraton , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara = RONNY
- Timur = Gang
- Selatan = Wisma TNI AL
- Barat = Jl. Kapten Ismail
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memproses balik nama dan penerbitan Sertifikat Hak atas Tanah di tanah bekas SHGB nomor : 195/Kraton, seluas 304 m2(Lebih kurang tiga ratus empat meter persegi) atas nama Haji Said Halabi yang terletak di Jl. Kapten Ismail, No. 78 RT 007, RW 006, Kelurahan Kraton , Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara = RONNY
- Timur = Gang
- Selatan = Wisma TNI AL
- Barat = J l. Kapten Ismail
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp6.945.000,- (Enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya dalam perkara intervensi ini sejumlah Rp865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Tgl |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2020/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indah Novi Susanti, M.hbr Hakim Anggota Windy Ratna Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yaeli Hastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA POKOK : Dalam Pokok Perkara: Menjadi atas nama Penggugat ; Menjadi atas nama Penggugat; DALAM PERKARA INTERVENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi dari Tergugat Intervensi I; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2020/PN Tgl
Kasasi : 4890 K/Pdt/2022
Banding : 359/PDT/2021/PT SMG
Statistik15332