- Menyatakan Terdakwa RAMLI als. RAM Bin ABU BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??dengan sengaja turut serta melakukan perbuatan mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Berkas Dokumen Kapal Motor DOA IBU GT.15;
- 1 (satu) Lembar Surat Persetujuan Berlayar yang diketahui oleh atas nama Kepala kantor Kesyahbandaran dan O P Kelas I Dumai Kabid Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Kepala Seksi Keselamatan Berlayar ditanda tangani oleh Capt. ADUL ROCHMAN Nip 196510311997091001;
- 1 (satu) lembar Surat Kecakapan (60 mil) Nomor : UM.002/ 286/ 352/ KSOP.DMI-2019, kepada RUDI HARTONO sebagai Nahkoda, yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Dumai SANGGAM MARIHOT, S.E.,M.M. Pada tanggal 07 Januari 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Kecakapan (60 mil) Nomor : UM.002/ 342/ 555/ KSOP.DMI-2019, kepada AYANG sebagai KKM, yang dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Dumai SANGGAM MARIHOT, S.E.,M.M. Pada tanggal 07 Januari 2019.
- 1 (satu) Unit Hp type Samsung music B310 warna biru;
- 1 (satu) Unit Hp type Samsung Galaxy V warna hitam;
- 1 (satu) Unit Hp type Samsung Lipat warna biru;
- 1 (satu) unit Kapal Motor DOA IBU GT. 15 dengan rumah kapal bewarna hijau kombinasi biru;.
- 2324 (dua ribu tiga ratus dua puluh empat) batang kayu bakau;
- 1 (satu) buah buku paspor atas nama RAMLI dengan nomor paspor C.6619617;
- 1 (satu) buah buku paspor atas nama RUDI HARTONO dengan nomor paspor C.3765761;
- 1 (satu) buah buku paspor atas nama AYANG dengan nomor paspor C.6731189;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 355/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 355/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa RUDI HARTONO Als JANG Bin ABDUL KADIR; 6. Membebankan kepada Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 355/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 355/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik8632