-
Menolak eksepsi Tergugat;
-
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
-
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat batal demi hukum;
-
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), Penghargaan masa kerja pasal 156 ayat (3), Penggantian hak pasal 156 ayat (4) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Penggugat yaitu total sejumlah Rp 75.996.140,- (Tujuh Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah);
-
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat berupa insentive yaitu bulan Juni s/d Desember tahun 2017 sejumlah Rp. 3.869.278,- (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah), bulan Mei s/d Juli 2019 sejumlah Rp.1.917.000,- (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) dan bulan Agustus s/d November 2019 sejumlah Rp.3.066.600,- (Tiga Juta Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Rupiah) total sejumlah Rp. 8.852.878,- (Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
-
-
-
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
-
-
-
-
-
-
-
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;
-
-
-
Putusan PN BANDUNG Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R. Yosari Helenanto, Br Hakim Anggota Sri Wahyuni |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Kasasi : 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Statistik10249