Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. DUTA SERPACK INTI, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg., tanggal 16 Juni 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak seluruhnya sebesar Rp44.906.810,00 (empat puluh empat juta sembilan ratus enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan hak Penggugat berupa insentif yaitu bulan Juni sampai dengan Desember tahun 2017 sejumlah Rp3.869.278,00 (tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah), bulan Mei sampai dengan Juli 2019 sejumlah Rp1.917.000,00 (satu juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dan bulan Agustus sampai dengan November 2019 sejumlah Rp3.066.600,00 (tiga juta enam puluh enam ribu enam ratus rupiah) total sejumlah Rp8.852.878,00 (delapan juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1368_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1368_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Kasasi : 1368 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Statistik10356