- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR 132/PID.SUS/2021/PN MPW, TANGGAL 27 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BURHANUDDIN ALIAS SULAY BIN SYAMSUDIN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA BERISI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BRUTO 2,65 (DUA KOMA ENAM LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN KANTONG PLASTIK HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK OPPO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH SENDOK SHABU;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK ESSE CHANGE WARNA BIRU;
- IRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
- UANG TUNAI RP1.450.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- IRAMPAS UNTUK NEGARA.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 132/Pid.Sus/2021/PN Mpw, tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Burhanuddin alias Sulay bin Syamsudin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,65 (dua koma enam lima) gram;
- 1 (satu) buah potongan kantong plastik hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah sendok shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok ESSE CHANGE warna biru;
- irampas untuk dimusnahkan.
- Uang tunai Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
- irampas untuk negara.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 138/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 138/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | Bambang Edhy Supriyanto, M.hbrhebbin Silalahi |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 138/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik2611