- MENGABULKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TELUK KUANTAN NOMOR 36/PID.B/2021/PN TLK TANGGAL 18 MEI 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ALBERTUS TANDUNG ALS BERTUS BIN LUKAS TALEBONG TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI YANG DIADAKAN DENGAN MELANGGAR PASAL 303 SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 4 (EMPAT) SET KARTU REMI DENGAN JUMLAH 216 (DUA RATUS ENAM BELAS) LEMBAR;
- UANG SEJUMLAH RP 663.000,- (ENAM RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permintaan banding dari Terdakwa dan Menolak Permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Nomor 36/Pid.B/2021/PN Tlk tanggal 18 Mei 2021, yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Albertus Tandung als Bertus Bin Lukas Talebong tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Set Kartu REMI dengan jumlah 216 (dua ratus enam belas) Lembar;
- Uang Sejumlah Rp 663.000,- (enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 275/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 275/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Khairul Fuad, Brdidiek Riyono Putro |
Panitera | Efrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 275/PID.B/2021/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 275/PID.B/2021/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 275/PID.B/2021/PT PBR
Statistik8629