- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan penggugat dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melanggar taklik talak yang diucapkan sesudah akad nikah ayat (1), (2), dan (4);
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Misrizal bin Hanafiah) terhadap Penggugat (Dia Hafnizar binti Tajuddin) secara khuluk dengan membayar iwadh sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Blangpidie, untuk mengirimkan uang iwadh Penggugat sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah untuk keperluan ibadah sosial;
- Menetapkan Hak asuh anak yang bernama Iklil Sulthan Al-Nazwa binti Misrizal jenis kelamin Laki-laki, tanggal lahir 28 Oktober 2008 / berumur 13 tahun dan Nisrina Bilqis binti Misrizal jenis Kelamin Perempuan, tanggal lahir 16 Juni 2011/ berumur 10 tahun, berada dalam asuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah dan biaya hidup 2 (dua) orang anak yang bernama Iklil Sulthan Al-Nazwa binti Misrizal dan Nisrina Bilqis binti Misrizal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan ditambah dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak-anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu tahun) atau telah dewasa dan mandiri;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Putusan MS Blangpidie Nomor 86/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2021/MS.Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renata Amalia, Ibr Hakim Anggota Reni Dian Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Munizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pdt.G/2021/MS.Bpd.zip
- Download PDF
- 86/Pdt.G/2021/MS.Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2021/MS.Bpd
Statistik6126