- Mengabulkan provisi Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat membayar upah Para Penggugat yang belum dibayar upah dari bulan Mei 2020 sampai dengan September 2020 atau selama 5 (lima) bulan dengan jumlah masing-masing sebagai berikut :
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan THR tahun 2020 Para Penggugat masing-masing sebesar :
- Penggugat-1 sebesar Rp. 6,500,000,-
- Penggugat-2 sebesar Rp. 1,650,000,-
- Penggugat-3 sebesar Rp. 1,400,000,-
- Penggugat-4 sebesar Rp. 1,500,000,-
- Penggugat-5 sebesar Rp. 2,050,000,-
- Penggugat-6 sebesar Rp. 2,250,000,-
- Penggugat-7 sebesar Rp. 1,000,000,-
- Penggugat-8 sebesar Rp. 3.500,000,-
- Penggugat-9 sebesar Rp. 1,300,000,-
- Penggugat-10 sebesar Rp. 2,100,000,-
- Penggugat-11 sebesar Rp. 1,900,000,-
- Penggugat-12 sebesar Rp. 2,250,000,-
- Penggugat-13 sebesar Rp. 1,950,000,-
- Penggugat-14 sebesar Rp. 3,500,000,-
- Penggugat-15 sebesar Rp. 2,100,000,-
- Penggugat-16 sebesar Rp. 1,700,000,-
- Penggugat-17 sebesar Rp. 1,700,000,-
- Penggugat-18 sebesar Rp. 1,500,000,-
- Penggugat-19 sebesar Rp. 1,600,000,-
- (Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah):
- Menolah provisi Para Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak masing-masing dengan jumlah sebagai berikut:
- Zamzamin (Penggugat-1) : Rp 48.300.000,00 (empat puluh delapan juta tigaratus ribu rupiah)
- Winda Pratiwi (Penggugat-2) : Rp 10.342.999,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Chitarany Biaantary (Penggugat-3) : Rp.10.342.999,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Fawzi Effendi (Penggugat-4) : Rp 10.342.999,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Nurul Hazania (Penggugat ? 5) : Rp.34.476.666,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Sundari (Penggugat-6) : Rp.10.342.999,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Paramutia (Penggugat -7) : Rp. 6.895.333,- (enam juta delapan ratus sembilkan puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Masnur (Penggugat-8) : Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- Khairul Sabri (Penggugat-9) : Rp. 34.476.666,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Asmi Ramadhani (Penggugat -10) : Rp. 34.476.666,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Ardisatya Hermawan (Penggugat-11) : Rp. 27.581.333,- (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Nurul Hapizza (Penggugat-12) : Rp. 34.476.666,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Wiwiddayanti (Penggugat-13) : Rp. 20.685.999,- (dua puluh juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Candra Aulia Ramadhani (Penggugat-14) : Rp. 50.600.000,- (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Hepi Candra (Penggugat -15) : Rp.48.267.333,- (empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)
- Ayu Andira (Penggugat -16) : Rp. 34.476.666,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Wahyu Fitria Penggugat-17) : Rp. 34.476.666,- (tiga puluh empat juta empat ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam rupiah)
- Dia Aprilia (Penggugat -18) : Rp. 10.342.999,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Hasanawati (Penggugat-19) : Rp. 10.342.999,- (sepuluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah Para Penggugat tahun 2020 selama 5 (lima) bulan sebagai berikut :
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp795.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Februari 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arsyawal, Hakim Anggota Rustan Sinaga | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Trisna Novriyani | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI - Penggugat-1 sebesar Rp. 7,000,000,- x x 5 bulan=Rp.17.500,000,- - Penggugat-2 sebesar Rp. 2,150,000,- x x 5 bulan=Rp.5.375.000,- - Penggugat-3 sebesar Rp. 1,900,000,- x x 5 bulan=Rp.4.750,000,- - Penggugat-4 sebesar Rp. 2,000,000,-x x 5 bulan=Rp.5,000,000,- - Penggugat-5 sebesar Rp. 2,550,000,- x x 5 bulan=Rp.6.375,000,- - Penggugat-6 sebesar Rp. 1,900,000,- x x 5 bulan=Rp.4.750.000,- - Penggugat-7 sebesar Rp. 1,500,000,- x x 5 bulan=Rp. 3.750,000, -Penggugat-8 sebesar Rp.3,500,000,- x x 5 bulan=Rp. 8.750,000,- -Penggugat-9 sebesar Rp. 1,800,000,- x x 5 bulan =Rp. 4.500,000,- - Penggugat-10 sebesar Rp. 2,600,000,- x x 5 bulan=Rp.6.500,000,- - Penggugat-11 sebesar Rp. 2,400,000,- x x 5 bulan=Rp.6.000,000,- - Penggugat-12 sebesar Rp. 2,750,000,- x x 5 bulan=Rp.6.875,000,- - Penggugat-13 sebesar Rp. 2,450,000,- x x 5 bulan=Rp.6.125,000,- -Penggugat-14sebesar Rp. 4,000,000,- x x 5 bulan=Rp.10.000,000,- - Penggugat-15 sebesar Rp. 2,600,000,- x x 5 bulan=Rp.6.500,000,- - Penggugat-16 sebesar Rp. 2,200,000,- x x 5 bulan=Rp.5.500,000,- - Penggugat-17 sebesar Rp. 2,200,000,- x x 5 bulan=Rp.5.500,000,- - Penggugat-19 sebesar Rp. 2,000,000,- x x 5 bulan=Rp.5.000,000,- - Penggugat-20 sebesar Rp.1,600,000,- x x 5 bulan=Rp. 4.000,000,- Total = Rp. 122.750,000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Total : Rp 523.572.988 (lima ratus dua puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)
(enam puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik13437