- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap 1 orang anak bernama Mahesa Atmananda Perdana, umur 3 tahun 6 bulan, dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah madliyah/lampau untuk Penggugat Rekonvensi selama 30 bulan sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 4.500.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Nafkah/biaya hidup untuk 1 (satu) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Bernama Mahesa Atmananda Perdana umur 3 tahun 6 bulan minimal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan tambahan sepuluh persen setiap tahun dari jumlah yang ditetapkan di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah madliyah, nafkah iddah, mut?ah, dan nafkah anak untuk bulan pertama pada saat sidang ikrar talak
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA MAGETAN Nomor 460/Pdt.G/2021/PA.Mgt |
|
Nomor | 460/Pdt.G/2021/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Nurul Fauziah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahdys Syam, Br Hakim Anggota Alamsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati Ekwan Rubiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon Priandika Patria Perdana, SH.,M.H untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Evyta Yulianti, S.E binti Supardi dihadapan sidang Pengadilan Agama Magetan. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi. - Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000.,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 460/Pdt.G/2021/PA.Mgt
Statistik151