- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Achmad Fauzi Handika, A.Md. bin Drs. H. Husein HN.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Reny Kartikasari, SH. binti H. Koesmintarto, SH.CN.) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat (Reny Kartikasari, SH. binti H. Koesmintarto, SH.CN.) sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama Khanza Refa Almira, lahir di Surabaya tanggal 05 Desember 2015;
- Menetapkan Penggugat berkewajiban memberi akses (peluang dan kesempatan) kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya yang berada di bawah hadhanah Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat:
- Nafkah Madliyah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah Hadhanah (pemeliharaan anak) terhadap anaknya yang bernama Khanza Refa Almira, lahir di Surabaya tanggal 05 Desember 2015, sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, dengan fluktuasi kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) dari pokok nafkah hadhanah setiap tahunnya;
- Menghukum Termohon untuk memenuhi diktum nomor 4 tersebut (termasuk diktum nomor 4.4. bulan pertama) sesaat sebelum Termohon menjatuhkan talak terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Membebankan Pemohon Konvensi / Termohon Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,00 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2400/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2400/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wachid Ridwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, Hakim Anggota H. Tontowi |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Indra Cristiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2400/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik233