- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/ PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR 20/PDT.G/2014/ PN STG TANGGAL 9 MARET 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR SISTEMATIKA AMAR PUTUSAN, SEHINGGA TERSUSUN SEBAGAI BERIKUT:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 20/Pdt.G/2014/ PN Stg tanggal 9 Maret 2015 yang dimohonkan banding dengan perbaikan sekedar sistematika amar putusan, sehingga tersusun sebagai berikut:
Putusan PT PONTIANAK Nomor 48/PDT/2015/PT PTK |
|
Nomor | 48/PDT/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Suprapto, Brzainuri |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI SEKARANG TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/PDT/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 48/PDT/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 48/PDT/2015/PT PTK
Statistik5734