- Menyatakan terdakwa I INDRA APRIAYADI Als INDRA Anak DAVIT dan terdakwa II PURDIANTO Als OTOH Anak NAYAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I INDRA APRIAYADI Als INDRA Anak DAVIT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan terdakwa II PURDIANTO Als OTOH Anak NAYAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 45 (Empat Puluh Lima) tandan buah sawit;
- 2 (dua) buah dodos yang terbuat dari besi yang bergagang;
- 4 (empat) buah senter kepala;
- 3 (Tiga) buah parang dengan warna masing-masing biru, hijau dan hitam;
- 1 (satu) buah keranjang gandeng terbuat dari rotan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan merah KB 3955 LO;
- 1 (Satu) buah kunci Honda bergagang warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha warna Hitam Biru KB 5023 HX;
- 1 (satu) buah kunci Yamaha dengan gantungan kunci warna merah;
Putusan PN Ngabang Nomor 102/Pid.B/2018/PN NBA |
|
Nomor | 102/Pid.B/2018/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Joseph Marpaung, Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. CPO; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- ( dua riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.B/2018/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 102/Pid.B/2018/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2018/PN NBA
Statistik308