- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan harta yang berupa :
- Menyatakan harta bersama sebagaimana dalam diktum nomor 2 tersebut di atas, seperdua bagian adalah hak dan milik Penggugat Konvensi dan seperdua lainya adalah hak dan milik Tergugat Konvensi ;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk meyerahkan bagian masing-masing secara natura, dan jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selainnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pembagian harta bersama berupa barang bergerak tidak dapat diterima ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madliyah ;
Putusan PA SURABAYA Nomor 5784/Pdt.G/2020/PA.Sby |
|
Nomor | 5784/Pdt.G/2020/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Khasan |
Hakim Anggota | M.hes., Br Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, Hakim Anggota Moh. Ghofur |
Panitera | Panitera Pengganti: Oskar Legimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : Sebidang tanah berikut bangunan rumah di atasnya, terletak di The Green Leaf Regency Blok F-4 RT.001 RW.011 Kelurahan Penjaringansari Kecamatan Rungkut Kota Surabaya, SHM No. 3120, Surat Ukur tanggal 2 Agustus 2016, Nomor 00477/Penjaringansari/2016, luas 144 M2, atas nama Sulistiyaning Wardani (Tergugat), Adalah harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebakan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 3.705.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5784/Pdt.G/2020/PA.Sby
Statistik13631