- Menyatakan Terdakwa KASWAN Alias SUTRIS Bin SAMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan Yang Dilakukan Secara Berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KASWAN Alias SUTRIS Bin SAMIRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar KWITANSI Tebusan alat mesin pertanian TRAKTOR dari Sdr. TUBI kepada saksi SUTRIS sebesar Rp.110.000.000, seratus sepuluh juta rupiah tertanggal 06 November 2018;
- 1 (satu) Lembar KWITANSI Pembayaran alat mesin pertanian dari Sdr. TUBI kepada saksi SUTRIS sebesar Rp.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tertanggal 01 November 2019;
- 1 (satu) Lembar KWITANSI Pembayaran pertanian dari Sdr. TUBI kepada SUTRIS sebesar.20.000.000, (dua puluh juta rupiah) tertanggal 06 November 2019;
- 1 (satu) Lembar BUKTI TRANSFER dari BRI LINK ke rekening BRI dengan Norek 060501008442535 An. UMI YANI Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) Lembar BUKTI TRANSFER dari BRI LINK ke rekening BRI dengan Norek 814201000026501 An. ABDUL ROHMAN sebesar 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 222/Pid.B/2021/PN Gns |
|
Nomor | 222/Pid.B/2021/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Byrna Mirasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqi Hanindya Putri, Br Hakim Anggota Aristian Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.B/2021/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 222/Pid.B/2021/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2021/PN Gns
Statistik6338