- Menyatakan Terdakwa Tomi Mardianto bin Samian Hadiwibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Kharisma Type : NF125 D, Tahun 2004, Warna Silver Hitam, Nopol : K-6696-TC, Noka : MH1JB22164K187152, Nosin : JB22E1187144;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Kharisma Type : NF125 D, Tahun 2004, Warna Silver Hitam, Nopol : K-6696-TC, Noka : MH1JB22164K187152, Nosin : JB22E1187144 a/n SUDARNO d/a Sinangul Rt 013/002 Kel Sinanggul Kec Mlonggo Kab Jepara Jawa Tengah;
- 1 ( satu ) buah kunci kontak dengan merk Honda Warna Hitam dengan di lengkapi gantungan kunci berwarna hitam dengan tulisan ONE UMMAH MOVEMENT;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra Nopol AB-6451-Qk warna hitam Noka: MH1KEVF18VK10674 Nosin: KEVFE1110874;
- 1 (satu) buah kunci kontak SPM merk Honda warna hitam bertali nylon warna putih;
- 1 (satu) buah jaket Grab warna hijau hitam;
- 1 (satu) buah helm gojek warna hijau;
- 1 ( satu ) buah Flasdisk warna hitam merah merk Sandisk 16 GB yang beri rekaman kamera CCTV perkara pencurian sepeda motor di masjid Al-Fath;
Putusan PN SLEMAN Nomor 227/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 227/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sagung Bunga Mayasaputri Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ria Helpina, Br Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi USMAN WAHAB; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik2521